Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Nama Pati Bintang 3 TNI AD Ini Berpeluang Jabat KSAD Gantikan Jenderal TNI Andika Perkasa

Berdasarkan hal tersebuti, setidaknya ada 14 nama Pati TNI AD bintang tiga aktif yang saat ini berpeluang mengisi jabatan tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 14 Nama Pati Bintang 3 TNI AD Ini Berpeluang Jabat KSAD Gantikan Jenderal TNI Andika Perkasa
Dinas Penerangan TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin acara laporan korps kenaikan pangkat 19 orang Perwira Tinggi (Pati) TNI AD yang digelar di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta pada Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang diusulkan Presiden Joko Widodo kepada DPR sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, maka muncul juga pertanyaan siapa Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat (Pati TNI AD) yang akan menggantikan Andika mengisi jabatan KSAD.

Dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan, sekurangnya ada dua aturan yang turut dijadikan dasar dalam pengangkatan jabatan KSAD.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

Aturan pertama adalah Pasal 14 yang memuat ketentuan pengangkatan pejabat Kepala Staf Angkatan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier.

Berikut ini bunyi pasalnya:

(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima. 

(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima. 

Berita Rekomendasi

(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. 

Baca juga: TB Hasanuddin Sebut 6 Letjen Berpeluang Jadi KSAD tapi Kans Paling Besar Cuma 2 Nama ini

(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden. 

Aturan kedua adalah Pasal 71 yang memuat ketentuan tentang usia pensiun atau masa aktif dinas keprajuritan.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut: 

a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI; 

Berdasarkan hal tersebuti, setidaknya ada 14 nama Pati TNI AD bintang tiga aktif yang saat ini berpeluang mengisi jabatan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas