Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen

Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan transportasi darat pada Rabu (3/11/2021). Berikut aturannya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Berikut aturan terbaru perjalanan transportasi darat pada masa pandemi 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru perjalanan transportasi darat di masa pandemi Covid-19 dalam artikel ini.

Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan transportasi darat pada Rabu (3/11/2021).

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 94 Tahun 2021 tentang pelaksaaan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.




Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukan hasil antigen.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021

Baca juga: Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang

AKAN KEMBALI BEROPERASI - Bus TransJakarta sedang melayani rute angkutan di Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020). Sesuai keputusan Menhub, mulai Kamis (7/5/2020) ini seluruh moda transportasi darat, laut dan udara akan kembali beroperasi dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)
AKAN KEMBALI BEROPERASI - Bus TransJakarta sedang melayani rute angkutan di Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020). Sesuai keputusan Menhub, mulai Kamis (7/5/2020) ini seluruh moda transportasi darat, laut dan udara akan kembali beroperasi dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Menurut SE No. 94 Tahun 2021, berikut aturan terbaru perjalanan darat:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

BERITA TERKAIT

- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan

- Wajib menunjukkan kartu vaksin.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

3. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam dan kartu vaksin dosis lengkap.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam dan kartu vaksin dosis pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas