Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Izin LAZ ABA Dicabut Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung sejak akhir Januari 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung.
Pencabutan izin tersebut, sudah dilakukan sejak akhir Januari 2021 karena diduga menghimpun dana terkait terorisme.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal.
Dikarenakan, tidak memiliki izin operasional.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," kata pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Yayasan Teroris Jamaah Islamiah LAZ ABA Diduga Danai Para Buronan yang Diburu Polisi
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (4/11/2021), LAZ ABA ini berkantor pusat di DKI Jakarta.
Sehingga, pencabutan izin pun diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.
"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," imbunya.
Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada Desember 2020 di Lampung.
Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," tegasnya.
"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," ungkapnya.
Polri Ungkap Yayasan Teroris Jamaah Islamiah LAZ ABA Dapat Galang Dana Puluhan Juta per Bulan
Diberitakan Tribunnews.com, Yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI) Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) Lampung diduga dapa mengumpulkan dana hingga Rp 70 juta dari hasil penggalangan dana.
"Setiap bulan rata-rata untuk LAZ BM ABA Lampung berhasil menghimpun dana sebesar Rp 70 juta per bulan," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Aswin menjelaskan, pihaknya telah menyita 780 kotak amal di satu kantor LAZ BM ABA di Lampung.
Penyitaan kotak amal itu setelah tiga pimpinan LAZ BM ABA Lampung ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
"Ini merupakan salah satu kantor BM ABA Lampung, ditemukan sebanyak 780 buah kotak Amal yang sengaja disembunyikan oleh JI paska-tertangkapnya salah satu Ketua BM ABA Fatria Sanjaya tahun lalu di Jakarta," ujar dia.
Selain di kantor LAZ ABA di Lampung, penyidik juga menggeledah sejumlah kantor cabangnya yang tersebar di sejumlah wilayah di Lampung.
"Selain di Kantor BM ABA Bandar Lampung yang sekarang sedang digeledah, sebagian kotak amal disimpan juga di Kantor BM ABA Pesawaran dan di beberapa rumah pengurus BM ABA lainnya," katanya.
Baca juga: 3 Teroris yang Ditangkap di Lampung adalah Petinggi LAZ BM ABA yang Diduga Terafiliasi dengan JI
Adapun sebagai informasi, sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua anggota teroris JI di Lampung sejak Minggu (31/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu.
Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).
S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang adalah yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI.
Sementara itu, S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.
Pada Selasa (2/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung.
Dia berprofesi sebagai kepala sekolah di daerah Pesawaran.
DRS ditangkap di Jalan Cendrawasih, Wonokriyo, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung pada Selasa (2/11/2021).
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan dua teroris JI dua hari terakhir.
"Satgaswil Lampung menangkap DRS jaringan kelompok JI. Profesinya PNS sebagai Kepala Sekolah SDN Pesawaran," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Aswin menuturkan, penangkapan itu mengenai pengembangan teroris JI berinisial S (61) pada Minggu (31/10/2021) beberapa waktu lalu.
S (61) diketahui merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Pengembangan dari penangkapan Ketua LAZ BM ABA atas nama Ir S," ungkap dia.
Dalam penangkapan ini, Densus 88 membawa sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan sepeda motor, ATM hingga uang yang diduga milik S.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," ujar Aswin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim)
Simak berita lainnta terkait Kelompok Teroris JI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.