Istana Tak Masalah Meski Masa Tugas Jenderal Andika Perkasa di Militer Hanya Tersisa Satu Tahun
Partai Gerindra menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat Panglima TNI ke DPR.
Jika usulan tersebut diterima DPR setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, maka masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI hanya satu tahun.
Diketahui, dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif jabatan perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dalam surat presiden (surpres) yang diberikan ke pimpinan DPR RI.
Menurut Pratikno, jabatan Panglima TNI harus kepala staf dan Andika memenuhi syarat karena menjabat sebagai KSAD. Dia menilai tak masalah soal masa tugas Andika di militer yang tersisa hanya satu tahun saja.
"Ya enggak apa-apa kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/11/2021).
Dia mengatakan kepala staf TNI AU sudah mendapatkan jatah Panglima TNI.
"Jadi pilihannya (antara) AD dan AL. Pak Presiden sudah memilih angkatan darat," tukas mantan Rektor UGM tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani DPR mengatakan nantinya melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper test terhadap calon Panglima TNI. Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.
Ia pun membenarkan sudah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait nama calon Panglima TNI yang diusulkan.
"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan. Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ujar Puan.
Puan menegaskan, DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI.
"TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa," ujarnya.
Baca juga: Politisi PKB: Jenderal Andika Punya Kemampuan Manajerial Mumpuni