Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Kemenkominfo Bagikan Tips Cara Mengidentifikasi Berita Mengandung Hoaks

Dedy Permadi memastikan pemerintah terus berupaya meminimalisir dan melawan penyebaran hoaks terutama terkait pandemi Covid-19.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jubir Kemenkominfo Bagikan Tips Cara Mengidentifikasi Berita Mengandung Hoaks
Intisari
Ilustrasi berita hoax 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Dedy Permadi memastikan pemerintah terus berupaya meminimalisir dan melawan penyebaran hoaks terutama terkait pandemi Covid-19.

Kementerian Kominfo, kata Dedy, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bagaimana cara mengidentifikasi suatu berita atau kabar itu adalah hoaks atau bukan.

Hal itu disampaikan Dedy saat siaran pers Menolak Hoaks Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Kemkominfo TV, Kamis (4/11/2021).

"Pertama, berhati-hati jika membaca judul berita yang provokatif dan clickbait atau mendorong kita untuk membukanya jadi harus dicurigai dulu dari judulnya. Jika judulnya meragukan jangan disebarluaskan," kata Dedy.

Baca juga: Kemenkominfo: Hoaks Covid-19 Paling Banyak Ditemukan di Facebook Sepanjang Januari-November 2021

Kedua, kata Dedy, cermati alamat situs yang menjadi sumber pemberitaan terkadang banyak situs-situs berita palsu atau tidak jelas yang memuat hoaks.

Sehingga lebih baik kita membaca berita dari situs berita yang kredibel dan terpercaya.

Berita Rekomendasi

"Ketiga memeriksa sumber pernyataan cek lagi siapa yang memberikan statement atau pernyataan. Apakah orang dari pemerintahan lembaga kredibel para ahli atau bukan," ucap Dedy.

Kemudian, keempat, mengikuti pemberitaan dan media sosial institusi resmi dan kredibel bisa milik pemerintah atau kantor berita atau para ahli yang tentu bisa dipercaya oleh masyarakat.

Kelima mendiskreditkan gambar, foto dan video untuk diperiksa lagi melalui mesin pencari.

"Biasanya akan terlihat tifikasi dari mana asal gambar atau video tersebut," tambahnya.

Dedy pun mengingatkan bahwa media sosial menjadi sarana penyebaran hoaks yang sangat masif.

Saat ini, media sosial juga memerangi penyebaran hoaks atau media sosial pada umumnya sudah menyediakan fitur report atau laporan.

"Masyarakat juga bisa mengadukan konten yang melanggar atau berisi hoax ke situs www.aduankonten.id atau mengirimkan email ke aduankonten@kominfo.go.id," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas