Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Tarif Tes Antigen di Stasiun, serta Daftar Stasiun yang Menyediakan

Ini tarif untuk tes antigen di stasiun, serta ketahui 71 daftar stasiun yang menyediakan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ketahui Tarif Tes Antigen di Stasiun, serta Daftar Stasiun yang Menyediakan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tarif Tes Antigen di Stasiun, serta 71 Stasiun yang menyediakan 

- Banjar

- Cimahi

- Gambir

- Pasar Senen

- Bekasi

- Cikampek

- Cirebon

Berita Rekomendasi

- Cirebon Prujakan

- Jatibarang

- Brebes

- Semarang Poncol

- Semarang Tawang


- Tegal

- Pekalongan

- Cepu

- Purwokerto

- Tulungagung

- Nganjuk

- Surabaya Gubeng

- Surabaya Pasar Turi

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Lamongan

- Kisaran

- Tanjung Balai

- Kertapati

- Lahat

- Lubuk Linggau

- Prabumulih

- Muara Enim

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

- Medan

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan dengan Kereta Api

Petunjuk pelaksanaan yang mencakup ketentuan serta peraturan bagi pelaku calon penumpang kereta api tertuang dalam SE No 97 Tahun 2021, sebagai berikut: 

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan 6M, yakni:

- Memakai masker

- Menjauhi kerumunan

- Membatasi mobilitas

- Menghindari makan bersama

- Mencuci tangan dengan sabun

- Menjaga jarak

2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota

Hal tersebut dengan syarat wajib didampingi orang tua

5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, namun terdapat pengecualian, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun

6. Bagi penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas