Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Pastikan Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Berlangsung Fair

Pendaftaran untuk menjadi anggota anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 masih berlangsung hingga 15 November 2021 setelah resmi dibuka pada 18 Okt

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansel Pastikan Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Berlangsung Fair
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Chandra M Hamzah berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (1/11/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran untuk menjadi anggota anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 masih berlangsung hingga 15 November 2021 setelah resmi dibuka pada 18 Oktober kemarin.

Wakil Ketua panitia seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu Chandra M Hamzah mengatakan, dalam proses seleksi di dalam internal pansel pihaknya meyakinkan kalau hal tersebut akan berlangsung secara fair.

"Kalau proses di timsel ini akan berlangsung secara fair, saya akan fair untuk proses ini fair," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.

Hanya saja kata dia, ketika nantinya proses penyeleksian sudah masuk ke DPR atau penentuan lolos atau tidaknya bakal calon anggota, maka itu bukan kendali dari tim pansel.

Pihaknya kata Chandra, hanya memastikan kalau bakal calon anggota yang diserahkan ke DPR sudah melalui proses seleksi dan diyakini menjadi calon anggota terbaik.

"Sementara kalau prosesnya sendiri di DPR itu kan beyond our control gitu, itu di luar kontrol kita, yang penting masukan dari pansel sudah yang terbaik," ucapnya.

Baca juga: Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel

Adapun untuk jumlah orang yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu sendiri kata Chandra yakni berjumlah 28 orang.

Berita Rekomendasi

Di mana nantinya, dari keseluruhan bakal calon anggota yang mendaftar itu akan menjalani seleksi kembali untuk ditetapkan menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

"Masuk dulu pendaftar, kalau semuanya masuk Timsel artinya dapat 28 orang paling enggak, 14 untuk anggota KPU yang bagus-bagus, 10 untuk anggota Bawaslu, yang bagus-bagus kita sampaikan semua ke DPR siapa pun yang dipilih ya stoknya bagus, jangan sampe kita terpaksa meloloskan yang tidak bagus gitu," tukasnya.

Syarat Mendaftar jadi Anggota KPU dan Bawaslu

Wakil Ketua Pansel KPU dan Bawaslu Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih sangat minim. 

Di mana kata dia, sejak pendaftaran tersebut dibuka, baru sekitar 30-40 orang yang melakukan pendaftaran, dengan beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan kata Chandra, pendaftaran akan ditutup pada 15 November 2021, untuk nantinya akan dilanjutkan proses penyeleksian dan penyerahan nama kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang (yang sudah mendaftar), kita sudah dua Minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi, Macam-macam (background nya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," kata Chandra saat ditemui Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dengan tidak sesuainya syarat dari bakal calon anggota berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka akan secara otomatis gugur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lantas Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu

Keseluruhan syarat tersebut kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nah syarat untuk memilih anggota kpu dan bawaslu itu ada di undang-undang no 7 tahun 2017 syarat normatif lah sudah ada," katanya.

Adapun keseluruhan syarat tersebut kata dia, yakni pertama, Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian, berusia minimal 40 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, tidak aktif lagi di Partai Politik dalam 5 tahun terakhir, kemudian berhenti dari kedudukannya jika menjadi pejabat negara, pejabat pemerintah serta berhenti menjadi karyawan BUMN.

"Itu banyak syarat-syaratnya kalau dalam Undang-Undang Pemilu 2017," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas