Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II Dijadwalkan 13-14 November 2021, Ini Jadwal Terbarunya

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II dijadwalkan 13-14 November 2021. Simak cara cek hasilnya dan jadwal terbaru CPNS 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II Dijadwalkan 13-14 November 2021, Ini Jadwal Terbarunya
Grafis Tribun Style
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II dijadwalkan 13-14 November 2021. Simak cara cek hasilnya dan jadwal terbaru CPNS 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara atau BKN menginformasikan jadwal SKB melalui Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Adapun Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahap II akan dilaksanakan pada 13-14 November 2021.

Jadwal pengumuman tersebut dibagi menjadi dua tahap.

Seleksi Tahap I telah diumumkan pada 31 Oktober 2021 lalu.

Sedangkan Tahap II diperuntukkan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap Tes SKD.

Baca juga: Arti Kode Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Ketentuan Ujian SKB & Jadwal Lanjutan

Sembari menunggu pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Tahap II, simak berikut cara cek hasilnya.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021

Rekomendasi Untuk Anda

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu "layanan Informasi"

3. Setelah itu, pilih Hasil SKD CPNS

4. Maka hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.

Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS

1. Pertama buka laman sertificat.bkn.go.id

2. Masukkan NIK KTP Anda

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas