Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita Mall Ambon City Centre dari Tersangka Teddy Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung RI menyita barang bukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita Mall Ambon City Centre dari Tersangka Teddy Tjokrosaputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung RI menyita barang bukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita barang bukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT).

"Aset yang disita berupa 3 bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 meter persegi," kata Leo dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Leo menjelaskan penyitaan 3 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Hal itu sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021.

"Pada pokoknya, memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Ambon," jelasnya.

Adapun aset yang dimaksudkan adalah satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 meter persegi atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 6 Pihak Swasta Sebagai Saksi

BERITA TERKAIT

Lalu, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomir 0566 beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 meter persegi atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 meter persegi atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

"Di atas 3 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre," jelasnya.

Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp 22 Triliun, Kasus Dugaan Korupsi Asabri Harus Diusut Tuntas

Leo menjelaskan pihaknya masih melakukan penghitungan terkait perkiraan nilai aset yang baru disita dari tangan Teddy Tjokrosaputro (TT).

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas