Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkendala Administrasi, Saksi dari Kemenkumham Batal Diperiksa di Sidang Lanjutan Gugatan Demokrat

Kemenkumham menghadirkan saksi atas nama Rahmiana yang merupakan Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Kemenkumham.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkendala Administrasi, Saksi dari Kemenkumham Batal Diperiksa di Sidang Lanjutan Gugatan Demokrat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo (kemeja batik tengah) didampingi tim hukum Partai Demokrat saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tergugat dalam perkara gugatan terhadap polemik Partai Demokrat nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menghadirkan satu saksi pada sidang lanjutan, Kamis (4/11/2021) ini.

Adapun dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yakni tiga mantan kader partai sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.

Dalam persidangan kali ini, Kemenkumham menghadirkan saksi atas nama Rahmiana yang merupakan Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Kemenkumham.

Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Demokrat, Kemenkumham Hadirkan Kepala Seksi Pendaftaran Parpol Jadi Saksi

Hanya saja saksi tersebut urung dimintai keterangan sebab kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo terkendala dalam proses administrasi.

"Akan tetapi karena di Kementerian Hukum dan HAM, pejabat-pejabat di bawah Dirjen AHU termasuk, direktur tata negara, Kasubdit, Kasie semua masuk dalam kuasa, sehingga diperlukan syarat administrasi pengunduran diri sebagai kuasa dengan disetujui atau diketahui oleh pemberi kuasa," kata Heru saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tak hanya saksi dari Kemenkumham yang rencananya dimintai keterangannya pada sidang hari ini, kata Heru, terdapat satu ahli yang juga direncanakan hadir.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, ahli yang bersangkutan berhalangan hadir, karena keterbatasan waktu dan memiliki kepentingan lain.

"Dari tergugat (Kemenkumham) tadinya menghadirkan ahli tapi karena sidangnya mundur, melebihi dari jam 2, sementara ahli ada kegiatan lain di Kementerian Keuangan, sehingga ahli tidak bisa hadir," bebernya.

Atas hal itu kata Heru, majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan.

"Oleh karenanya sidang di diagendakan minggu depan untuk saksi tergugat, ahli tergugat, dan sekaligus saksi fakta dari Partai Demokrat," tukasnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menjalani sidang lanjutan gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Adapun dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yakni tiga mantan kader partai sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.

Sidang hari ini sendiri beragendakan mendengar keterangan saksi bernama Rahmiana dari pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hari ini Kementerian akan menghadirkan saksi fakta yang memproses permohonan pengesahan kedua surat keputusan menteri itu," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo saat ditemui awak media sebelum persidangan, Kamis (4/11/2021).

Heru menyebut, kesaksian dari Rahmiana akan dijadikan bukti terkait prosedur pengesahan serta perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Sebab kata Heru, Rahmiana sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik di Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi akan dibuktikan apakah prosedur permohonan yang diajukan AHY dulu untuk perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar sesuai apa nggak dengan peraturan menteri hukum dan HAM prosedurnya apakah sesuai dengan substansinya sehingga keputusan itu memang beralasan hukum," kata Heru.

"Jadi nanti kita berharap teka-teki itu akan terjawab dengan hadirnya saksi kepala seksi yang memproses permohonan pendaftaran yang diajukan oleh mas AHY tahun 2020," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas