Ahli Sebut yang Dilakukan RJ Lino Bentuk Diskresi Pimpinan Perusahaan
Pantja menyebut bahwa tindakan disposisi yang dilakukan RJ Lino adalah bentuk dari diskresi seorang pimpinan perusahaan.
Penulis: Danang Risdinato
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum administrasi negara, I Gde Pantja Astawa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC), dengan terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2021).
Dalam keterangannya di persidangan, Pantja menyebut bahwa tindakan disposisi yang dilakukan RJ Lino adalah bentuk dari diskresi seorang pimpinan perusahaan.
"Kalau dalam bahasa hukum, itu dikatakan sebagai diskresi Yang Mulia. Itu yang dikatakan sebagai diskresi bukan intervensi," kata Pantja.
Ia menerangkan dalam buku administrasi tidak mengenal penyebutan atau istilah intervensi.
Pasalnya disposisi merupakan hal lumrah atau lazim dalam lingkungan administrasi umum.
Disposisi juga bisa dikatakan sebagai nota dinas.
Baca juga: Di Sidang RJ Lino, Ahli Hukum Administrasi Negara Nyatakan Disposisi Bukan Bentuk Intervensi
Pantja menuturkan bentuk langkah yang diambil RJ Lino adalah respons dirinya sebagai pimpinan perusahaan menjawab apa yang dikehendaki oleh orang yang lebih dulu menyampaikan maksudnya.
"Tegas saya katakan dalam buku administrasi tidak mengenal nomenklatur intervensi, karena itu sesuatu yang lazim di lingkungan administrasi umum. Tata naskah dinas kok," kata dia.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Baca juga: KPK Sebut Keterangan Sofyan Djalil Justru Kuatkan RJ Lino Lakukan Korupsi
Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.
Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.
Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.