Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Tarif Tes Antigen di Bandara? Ini Tarif Tertinggi di Pulau Jawa-Bali

Berikut tarif tes antigen di bandara dan tarif tertinggi di Pulau Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Berapa Tarif Tes Antigen di Bandara? Ini Tarif Tertinggi di Pulau Jawa-Bali
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Berikut tarif tes antigen di bandara dan tarif tertinggi di Pulau Jawa Bali dan Luar Jawa Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tarif tes antigen di bandara dan tarif tertinggi di Pulau Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.

Pemerintah telah melakukan evaluasi secara umum terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag (Rapid Diagnostic Tes Antigen) atau tes antigen, yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020.

Hasil evaluasi yang telah dilakukan pemerintah, ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Standar tarif pemeriksaan tes antigen ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api November 2021, Tidak Wajib Tes RT PCR, Sudah Bisa Pakai Antigen

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes atigen termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

1. Untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

2. Untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah).

Berita Rekomendasi

Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan RDT-Ag atau tes antigen atas permintaan sendiri/mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tarif Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II

Sementara itu, tarif rapid test Antigen di Bandara Angkasa Pura II juga mengalami penurunan sejak September 2021.

Farmalab selaku pengelola Airport Health Center di Bandara PT Angkasa Pura II (Persero), menurunkan tarif rapid test antigen untuk skrining Covid-19.

Tarif tes antigen yang semula Rp 99.000, kini turun menjadi Rp 85.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas