Densus 88 Tangkap Pengajar Pondok Pesantren di Lampung, Diduga Anggota Teroris Jamaah Islamiah
Diduga terafiliasi dengan teroris Jamaah Islamiah, Densus 88 tangkap pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro berinisial NA (42) di Lampung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro berinisial NA (42) di Lampung.
Dia ditangkap karena diduga terafiliasi dengan teroris Jamaah Islamiah (JI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan NA ditangkap tanpa perlawanan di Lampung Timur pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.
"NA Umur 42 tahun, Pengajar di Ponpes Al Muksin Metro ditangkap di Jalan Raya Pekalongan tanpa perlawanan pada pukul 08.30 WIB. Anggota kelompok JI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Densus Amankan Ratusan Kotak Amal Terkait Penangkapan Tiga Terduga Teroris di Lampung
Baca juga: Bripka Wandoyo-Bripda Saep Ditahan 7 Hari Karena Lalai Awasi Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim
Selain NA, kata Ramadhan, Densus 88 juga menangkap tiga tersangka teroris lain berinisial S (47), F (37), dan AA (42).
Ketiganya merupakan pekerja swasta yang tergabung dalam teroris Jamaah Islamiah.
Adapun S ditangkap di sekitar Karang Anyar, Klaten, Penengahan, Lampung Selatan.
Sementara itu, F dan AA ditangkap di sekitar Purwosari, Metro Utara, Kodya Metro, Lampung.
"Ketiganya anggota teroris Jamaah Islamiah. Ditangkap tanpa perlawanan," ujar dia.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta, Firli Bahuri Jamin KPK Tak Pandang Bulu
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya tengah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka.
Keempatnya juga telah dibawa ke Mapolda Lampung.
"Langkah tindak lanjut mengamankan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan test antigen dan pemeriksaan awal untuk pengembangan," tukasnya.
Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap dua anggota teroris JI di Lampung pada Minggu (31/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu.
Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).
Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Suap Azis Syamsuddin di Polresta Bandar Lampung
S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang adalah yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI.
Sementara itu, S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.
Pada Selasa (2/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung. Dia diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah di daerah Pesawaran.
Dalam kasus ini, DRS diduga menjabat sekretaris Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang terafiliasi dengan teroris JI.