Ditangkap Densus 88, Pengajar Ponpes di Lampung Diduga Biayai Teroris JI yang Buron
Pengajar pondok pesantren di Lampung yang ditangkap Densus 88 diduga pernah membantu membiayai anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) yang tengah buron.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Sementara itu, F dan AA ditangkap di sekitar Purwosari, Metro Utara, Kodya Metro, Lampung.
"Ketiganya anggota teroris Jamaah Islamiah. Ditangkap tanpa perlawanan," ujar dia.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih tengah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Keempatnya juga telah dibawa ke Mapolda Lampung.
"Langkah tindak lanjut mengamankan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan test antigen dan pemeriksaan awal untuk pengembangan," tukasnya.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Sebelum mereka, Densus 88 Antiteror Polri juga sempat menangkap dua anggota teroris JI di Lampung pada Minggu (31/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu.
Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).
S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang adalah yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI.
Sementara itu, S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.
Baca juga: Tiba di Tanah Air, Presiden Jokowi Langsung Jalani Karantina Mandiri di Istana Bogor
Pada Selasa (2/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung.
Dia diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah di daerah Pesawaran.
Dalam kasus ini, DRS diduga menjabat sekretaris Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang terafiliasi dengan teroris JI.