Inilah Sosok 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa dan Ancaman Hukumannya
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, saat Diklatsar Menwa UNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Markas Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.
Baca juga: Menwa UNS Dibekukan, Markas Tak Ada Aktivitas dan Penuh Poster Kritikan: Kalian Gagal untuk Gagah
Dari gelar perkara itu, polisi mengantongi tiga alat bukti.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia, Jumat (5/11/2021).
Sosok Tersangka
Dua tersangka itu merupakan panitia Diksar sekaligus senior di Menwa UNS.
NFM berasal dari Pati, Jawa Tengah, sedangkan FPJ merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penetapan tersangka, polisi langsung melakukan upaya penangkapan.
"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.
Tersangka Diduga Lakukan Penganiayaan
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap GE hingga akhirnya meninggal dunia.
Dugaan itu berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki polisi.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan menggunakan alat dan tangan kosong.
"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kombes Ade Safri kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diksar: Markas Menwa Digeledah, Ada Bukti Baru
Kapolresta melanjutkan, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, GE, anggota baru Menwa UNS meninggal dunia saat menjalani Diksar, Senin (25/10/2021).
Diksar itu digelar di kawasan kampus UNS.
Pascameninggalnya GE, pihak Kampus UNS membekukan Menwa UNS sampai waktu yang belum ditentukan.
Dibekukan
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) resmi dibekukan, buntut meninggalnya seorang mahasiswa bernama Gilang Endi (23) dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar).
Dikutip dari Kompas, Menwa UNS resmi dibekukan per tanggal 27 Oktober 2021 melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021.
Adapun dari pantauan Tribunnews.com Rabu (3/11/2021), tidak ada aktivitas di markas Menwa UNS.
Sejumlah poster dan banner kritikan masih menghiasi sekretariat Menwa UNS yang tak jauh dari gerbang depan UNS.
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diksar: Markas Menwa Digeledah, Ada Bukti Baru
Tulisan poster dan banner tersebut antara lain:
"Ini markas pembunuh!"
"Kalian gagal untuk gagah"
"Bubarkan UKM pembunuh"
"Kapan keluar goa?"
Selain poster kritikan, ada pula sejumlah rangkaian bunga untuk mendiang Gilang Endi di meja depan kantor.
Diketahui, kepolisian juga melakukan penggeledagan di kantor Menwa UNS pada Selasa (2/11/2021) kemarin untuk mencari barang bukti.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Mahasiswa saat Diksar: Markas Menwa UNS Digeledah Polisi
Ada Temuan Pelanggaran
Sementara itu Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Dr Sunny Ummul Firdaus mengungkapkan adanya temuan pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.
Hal itu yang mendasari Menwa UNS dibekukan.
"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," ujarnya di Solo, Sabtu (30/10/2021).
Kronologi Kejadian
Sementara itu Diksar Menwa UNS yang mengakibatkan Gilang Endi meninggal dunia, dimulai pada Sabtu (23/10/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pada pagi hari ada acara penyambutan, tradisi, upacara pembukaan, dan rangkaian lainnya.
"Pada malam hari pukul 23.00-24.00 WIB pada acara alarm stelling, korban sudah mengatakan mengeluh sakit dan itu disampaikan kepada rekannya maupun kepada panitia," ungkap Ade, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Sepekan Lebih Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Setelah korban mengeluh sakit, lanjut Ade, yang bersangkutan dipersilakan istirahat.
"Lalu, pada Minggu (24/10/2021) pukul 04.00 WIB kegiatan dimulai kembali dengan beberapa kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan panitia, selama pelaksanaan diklat dimaksud," terangnya.
Kemudian pada pukul 10.00-12.00 WIB ada kegiatan luar, yaitu repling dari Jembatan Jurug.
"Pada pukul 10.00 WIB, korban senpat mengalami sakit dan sempat kemudian dilakukan pertolongan oleh tim kesehatan lapangan oleh panitia."
"Lalu, kemudian dibawa ke kantor Menwa UNS," ungkapnya.
Di situ, korban disebut sempat beberapa kali pingsan.
Baca juga: Ganjar, Gibran dan Juliyatmono Satu Suara Soal Tragedi Tewasnya Warga Mereka saat Diklat Menwa UNS
Hingga Minggu malam pukul 21.50 WIB, tidak ada perbaikan dari sisi kesehatan Gilang.
Lalu Gilang dibawa ke RSUD Moewardi dari UNS dalam keadaan masih hidup.
"Lalu, pada pukul 22.02 WIB, korban sampai rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Ade menyebut, pada Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB, korban dibawa kembali ke Moewardi dari rumah duka untuk dilakukan otopsi oleh tim kedokteran forensik rumah sakit didampingi Kabid Dokkes Polda Jateng dan tim kedokteran forensik Polda Jateng.
"Otopsi dilakukan pada Senin pukul 12.45 tepat sampai 14.15 WIB," ungkap Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.