Inilah Sosok 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa dan Ancaman Hukumannya
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, saat Diklatsar Menwa UNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Markas Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.
Baca juga: Menwa UNS Dibekukan, Markas Tak Ada Aktivitas dan Penuh Poster Kritikan: Kalian Gagal untuk Gagah
Dari gelar perkara itu, polisi mengantongi tiga alat bukti.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia, Jumat (5/11/2021).
Sosok Tersangka
Dua tersangka itu merupakan panitia Diksar sekaligus senior di Menwa UNS.
NFM berasal dari Pati, Jawa Tengah, sedangkan FPJ merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penetapan tersangka, polisi langsung melakukan upaya penangkapan.
"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.
Tersangka Diduga Lakukan Penganiayaan
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap GE hingga akhirnya meninggal dunia.
Dugaan itu berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki polisi.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan menggunakan alat dan tangan kosong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.