Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Pemerintah Daerah Tak Bisa Sembarangan Terima Dana Hibah Asing

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemendagri: Pemerintah Daerah Tak Bisa Sembarangan Terima Dana Hibah Asing
Istimewa
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah tidak bisa sembarangan menerima dana hibah asing maupun pinjaman luar negeri.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto.

"Kewenangan pinjaman dan atau hibah asing merupakan kewenangan (pemerintah) pusat, dan pemda tidak bisa menerima hibah asing secara langsung. Yang menerima harus Kementerian Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada Pemda," kata Ardian melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Ia bilang, pemda yang menerima hibah juga mesti menjaga penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan serta terukur secara kinerja.

Alasannya penggunaan dana hibah diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, hibah asing yang masuk ke kas pemerintah baik pusat maupun daerah jadi penentu kebijakan atau regulasi yang dibuat. Ini sama dengan menggadaikan kedaulatan bangsa.

Baca juga: Kemendagri Fasilitasi dan Asistensi Kerja Sama Pemprov DKI-Kota Bekasi untuk TPST Bantargebang

"Kalau hibah asing bisa sampai menyetir kebijakan, itu sangat bermasalah. Pemerintah tidak boleh melaksanakan agenda yang bukan untuk kepentingan publik. Jika ada regulasi yang terbit berkat hibah asing itu harus dipermasalahkan secara politik," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Ray menambahkan, banyak kasus beberapa pemerintah dunia yang akhirnya gampang dikendalikan kepentingan asing.

Tak cuma menggadaikan kedaulatan negara, juga mengancam demokrasi, karena kebijakan-kebijakan yang terbit akibat tekanan asing bukan dari aspirasi publik.

Baca juga: Tito Karnavian Tunjuk Suhajar Diantoro Jadi Plt Sekjen Kemendagri

Sementara Sekretaris Jenderal Seknas Fitra, Misbah Hasan menjelaskan, hibah yang kerap diberikan oleh lembaga donor sejatinya memang datang bukan tanpa tujuan.

Menurutnya, hal itu mempunyai kepentingan ekonomi, politik, sehingga tak jarang mendorong pemerintah yang diberikan hibah menerbitkan regulasi mendukung agenda lembaga donor.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kemendagri: Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing 


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas