Migrasi TV Digital: Daftar 31 Wilayah Penghentian Siaran Analog Tahap 2, Sumut hingga Maluku Utara
Jadwal perpindahan siaran analog ke digital tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021. Tahap kedua akan dimatikan paling lama 25 Agustus 2022.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Analog Swict Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan pada 2022 dan dibagi menjadi tiga tahap.
Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022.
Tahap kedua akan dimatikan paling lambat 25 Agustus kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022.
Jadwal perpindahan siaran analog ke digital tersebut tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021.
Tahap pertama migrasi TV digital akan berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua.
Sedangkan tahap kedua di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
Kemudian tahap ketiga di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9.
Baca juga: Daftar 56 Wilayah Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1, Paling Lambat 30 April 2022
Baca juga: Tips Membeli STB untuk Menonton Siaran TV Digital, Pastikan Ada Tanda Ini
Baca juga: 10 Daftar Merek STB yang Sudah Bersertifikat Kominfo, Tonton Siaran TV Digital dengan Mudah
Berikut Daftar Wilayah yang Mengalami Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2
1. Sumatera Utara – 1
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Tebing Tinggi
2. Sumatera Barat – 4
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
3. Sumatera Barat – 7
- Kabupaten Pesisir Selatan
4. Riau – 5
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Kuantan Singingi
5. Jambi – 2
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
6. Jambi – 3
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.