Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri Lewat P3DN

Pemerintah berupaya mendorong implementasi peningkatan Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri Lewat P3DN
Istimewa
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan pemerintah berupaya mendorong implementasi peningkatan Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengatakan pemerintah berupaya mendorong implementasi peningkatan Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Langkah ini, menurut Dody, dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan ekonomi nasional.

"Karena komitmen Pemerintah Pusat, melalui Pusat P3DN Kemenperin, sudah sangat serius. Melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021 kami sudah menganggarkan dana sebesar Rp 112 miliar untuk memfasilitasi program Sertifikasi TKDN," ujar Dody melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Pemerintah Pusat, kata Dody, berharap dukungan yang lebih serius dari semua pemangku kepentingan untuk dapat mendorong pelaku industri di daerahnya melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkan.

Pemerintah Pusat juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukkan PT Surveyor Indonesia (Persero) dan PT Sucofindo (Persero) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN sebuah produk atau jasa.

Baca juga: Kemenperin Beri Program Akselerasi Lanjutan untuk Para Pemenang Indonesia Food Innovation

Hingga saat ini, data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN.

Berita Rekomendasi

Hal ini ditengarai berkat Permenperin Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Data yang tercatat di Pusat P3DN pada 2019 ada 1.207 sertifikat TKDN, pada 2020 naik menjadi 2.459 sertifikat dan melonjak pada 2021 menjadi 10.908 sertifikat.

Dari jumlah itu yang TKDN di atas 40 persen (per 3 November 2021) ada 8.985 produk.

Baca juga: Kemenperin Berhasil Jaring 20 IKM Pangan Unggulan Lewat Indonesia Food Innovation

Isu ini mengemuka dalam acara Sosialisasi P3DN yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Surveyor Indonesia.

Dalam acara yang dihadiri oleh para pengusaha industri kecil menengah tersebut, Surveyor Indonesia memaparkan cara perhitungan TKDN sebuah produk.

Hadir juga beberapa pengusaha dari industri alat kesehatan dan teknologi telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat TKDN.

Mereka memberikan pengalaman dan memaparkan keuntungan yang diperoleh setelah produk-produk mereka mendapatkan sertifikat TKDN.

Baca juga: Genjot Daya Saing Produk Lokal, Kemenperin Serahkan SNI Cangkul

"Dengan begitu, kami berharap para peserta acara sosialisasi ini akan mendapatkan gambaran secara utuh tentang sertifikasi TKDN,” kata Dody.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian khusus dalam program dari Kementerian Perindustrian ini.

“Kami mendukung dengan serius untuk mendorong para pelaku industri di Jawa Tengah meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi mereka," ucap Ganjar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas