SYARAT Naik Kereta Api Antarkota Terbaru untuk November 2021 beserta Tarif Rapid Tes Antigen
Berikut adalah syarat terbaru untuk menaiki kereta api antar kota November 2021 dilengkapi dengan tarif rapid test antigen.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat naik kereta api antarkota untuk November 2012 serta tarif rapid test antigen untuk 70 stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera.
Syarat terbaru untuk naik kereta api berdasarkan peraturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemnehub).
Aturan tersebut tertuang dalam sebuah Surat Edaran Nomor 97 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada peraturan terbaru tersebut tertuang salah satu peraturan yang tertulis penumpang diperbolehkan hanya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi
Baca juga: Ketentuan Vaksin Covid-19 untuk Anak usia 6-11 Tahun Lengkap dengan Syarat Pemberian Vaksin
Surat lain yang perlu dimiliki penumpang adalah keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dalam lingkup perjalanan dari dan ke daerah dalam wilayah pulau Jawa.
Sementara pada syarat sebelumnya penumpang memiliki pilihan surat keterangan dari hasil tes lain yaitu RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antarkota berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:
a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan
d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.