Wapres Minta KIP Bersama Pemerintah Mengawal Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia
Saat ini kemajuan teknologi informasi sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun ini berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan itu diterima oleh Menteri ATR/Kepala BPN diwakili oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati.
Pemberian anugerah tersebut langsung dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Ma’ruf Amin meminta badan publik yang menerima predikat Informatif, dapat mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik.
Wapres juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Ketua KIP, Gede Narayana mengatakan, penganugerahan tersebut diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.
Diketahui ada 3 predikat diumumkan dalam kesempatan kali ini, yaitu Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Baca juga: Staf Khusus Wapres: Isu PCR Dinilai Kental Muatan Politis, Karena Dikaitkan Reshuffle
Di sisi lain, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengungkapan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penghargaan yang diterima ini.
“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” katanya.
Ia pun menerangkan bahwa saat ini kemajuan teknologi informasi sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital, begitu juga dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang, yang memaksa masyarakat untuk masuk ke ekosistem digital.
“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id.
Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” paparnya.
Di sisi lain, sebagai bentuk keterbukaan informasi, sambungnya, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di surat@atrbpn.go.id.
Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Adapun seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor secara baik.
Kepala Biro Humas juga menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berusaha untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020, yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Inovasi layanan terbaru yang juga semakin memudahkan masyarakat, kata dia lagi, adalah fitur Loketku di aplikasi SentuhTanahku.
“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.