Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Absen Tahun 2020, Persatuan Alumni Lagi Urus Izin Gelar Reuni 212 Tanggal 2 Desember 2021

Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengatakan, tanggal 2 Desember 2021, Reuni 212 rencananya akan kembali digelar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Absen Tahun 2020, Persatuan Alumni Lagi Urus Izin Gelar Reuni 212 Tanggal 2 Desember 2021
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana Reuni 212 di Monas Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanggal 2 Desember 2021, Reuni 212 rencananya akan kembali digelar.

Ketua Umum Persatuan Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk pengajuan izin keramaian ke kepolisian.

"Insya Allah (digelar). Teknis dan lokasi kegiatan itu masih kita bahas. Izin kepolisian sedang disiapkan," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Umum PA 212 Bernard Abdul Jabar mengatakan, Reuni 212 pada 2021 akan tetap digelar seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bernard menyebut detail mengenai kegiatan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal pengurus PA 212.

"Insya Allah akan digelar kembali seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk agenda kegiatannya seperti apa, dan polanya bagaimana, ini masih kami akan bahas dalam agenda rapat kami nanti," ungkapnya.

Untuk diketahui, Reuni 212 berawal dari adanya aksi yang digelar oleh ribuan massa di halaman Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat 2 Desember 2016.

Berita Rekomendasi

Aksi ini bertujuan untuk "menyingkirkan" calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok, dari peta politik Ibu Kota.

Pasalnya, Ahok dinilai telah menodai agama Islam saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Absen tahun 2020

Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman sekarang menjabat Pangkostrad, mengancam akan menindak tegas jika Reuni 212 tahun 2020 tetap digelar.

Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman.
Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Bukan tanpa alasan, Dudung menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melarang acara Reuni 212 lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.


Bahkan, kata Dudung, Front Pembela Islam (FPI) sendiri telah membuat surat pernyataan dan menyanggupi tidak menggelar acara reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

"Apakah nanti akan dibubarkan sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari Gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan reuni 212 karena itu melanggar Perda nomor 88 tahun 2020," kata Dudung saat diwawancarai reporter Kompas TV Dany Saputra, Senin (23/11/2020).

"FPI sendiri sudah menyanggupi sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212," sambungnya.

Baca juga: FPI Ancam Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada, Ini Kata Polisi

Dudung menegaskan, jika ada pihak yang melanggar, aparat TNI bersama Polri tak segan untuk menindak tegas acara tersebut.

"Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan kemudian dilanggar, nggak ada cerita, saya dengan polisi ya bertindak tegas," jelas Dudung.

Dia menambahkan, FPI harus patuh dengan aturan dan hukum yang berlaku, tidak boleh berindak semaunya sendiri.

"Enggak ada orang semaunya di sini. Semuanya seperti dia yang paling benar sendiri, enggak ada. Ikuti atuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Polri Tak Keluarkan Izin Reuni 212

Sebelumnya, Mabes Polri tidak mengeluarkan izin keramaian terkait rencana reuni aksi 212 pada 2 Desember 2020 mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terakhir Kapolri juga mengeluarkan telegram yang intinya penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.

Karena itu, sambung Awi, Kapolri meminta para Kapolda untuk tidak ragu menegakkan protokol kesehatan.

"Kalau masih ada kejadian-kejadian, orang yang meminta izin, Polri tidak akan mengeluarkan izin. Kalau tetap ada agar segera bubarkan. Itu perintah pimpinan sudah jelas," jelas Alwi saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: TNI Telah Turunkan Hampir 1.000 Baliho dan Spanduk Rizieq Shihab, Jumlahnya Bisa Bertambah

Respons PA 212

Sementara itu, Pihak Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga memastikan kegiatan di Monas tersebut bakal ditunda lantaran tidak mendapat izin dari Kepolisian.

Selain tidak mendapat izin, pandemi Covid-19 serta pelanksanaan Pilkada 2020 juga menjadi alasan acara yang biasa digelar tiap tahun itu harus ditunda.

“Kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, Selasa (17/11/2020).

Siaran pers itu diteken oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.

Meski reuni 212 di Monas ditunda, disebutkan bakal ada dialog nasional pada 2 Desember 2020.

Pemimpin FPI Rizieq Shihab bakal hadir serta ada 100 tokoh dan ulama yang mengikuti acara. Acara itu disebut tetap akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19.

FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 pun mengimbau para alumnus 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia. Istigasah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.

Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan. (*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas