Aturan Naik Kereta Api Antarkota November 2021, Bisa Gunakan Hasil Rapid Test Antigen
Berikut adalah aturan untuk dapat menaiki kereta api antarkota di bulan November 2021 di mana penumpang dapat menggunakan hasil rapid test antigen.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat untuk menaiki kereta api antarkota untuk bulan November 2021 beserta tarif rapid test antigen untuk 70 stasiun di Jawa dan Sumatera.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan terbaru untuk penumpang yang akan menaiki kereta api antarkota.
Aturan tersebut berada dalam sebuah Surat Edaran Nomor 97 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Di dalamnya tertulis salah satu peraturan teranyar, yakni penumpang diperbolehkan hanya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama lengkap dengan keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi November 2021, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen
Baca juga: SYARAT dan Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Tes Antigen
Namun peraturan tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang berada dalam lingkup perjalanan dari dan ke daerah dalam wilayah pulau Jawa.
Terkait peraturan sebelummya, penumpang diberikan pilihan lain untuk surat keterangan yaitu hasil tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:
a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan
d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.