Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus Sebut Yayasan Penghimpun Dana Teroris JI Sengaja Punya Izin Resmi Agar Dipercaya Masyarakat

Pasca penangkapan pimpinan JI, terungkap bahwa JI masih beroperasi berkat kemampuan finansial yang dibangun oleh kelompok tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Densus Sebut Yayasan Penghimpun Dana Teroris JI Sengaja Punya Izin Resmi Agar Dipercaya Masyarakat
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
PENGGELEDAHAN DENSUS 88 - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Mahoni 1, Nomor 9, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021). Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran diduga menjadi gudang atau tempat penyimpanan barang barang milik salah satu terduga teroris yang diamankan beberapa hari lalu dan ditemukan sejumlah barang berupa ratusan kotak amal bertuliskan LAZ ABA, serta 5 unit CPU komputer yang diduga ada kaitannya dengan sumber pendanaan yang untuk kepentingan salah satu kelompok atau jaringan teroris. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang terafiliasi dengan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI) diduga sengaja memiliki izin resmi dari pemerintah.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan perizinan resmi itu agar lembaga amal milik organisasi terlarang itu dipandang kredibel untuk menghimpun donasi dari masyarakat.

"Lembaga amal tersebut sengaja dibentuk JI dengan perizinan resmi dari pemerintah agar dapat dipercaya masyarakat sebagai wadah donasi dalam misi kemanusiaan, agama dan pendidikan," kata Aswin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).

Dijelaskan Aswin, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri kepada LAZ ABA menunjukan bahwa masih beroperasinya organisasi teroris JI pasca ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Indonesia sejak 2007 lalu.

Ia menjelaskan pasca penangkapan pimpinan JI, terungkap bahwa JI masih beroperasi berkat kemampuan finansial yang dibangun oleh kelompok tersebut.

"JI mendapatkan pundi-pundi keuangan dari berbagai sumber, salah satu di antaranya melakukan fundraising dengan membangun lembaga amal berbadan hukum seperti LAZ ABA dan lainnya," ungkap dia.

Baca juga: Ditangkap Densus 88, Pengajar Ponpes di Lampung Diduga Biayai Teroris JI yang Buron

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Aswin, hal tersebut terbukti bagi organisasi JI yang berhasil mendapatkan dana yang sangat besar, yang beberapa di antaranya digunakan untuk operasional JI.

"Pasca dilakukan penegakan hukum terhadap para pengurus LAZ ABA diketahui bahwa lembaga tersebut memiliki 13 cabang di berbagai provinsi di Indonesia, salah satu diantaranya provinsi Lampung," ujar Aswin.

"Pada penangkapan beberapa pengurus ABA di DKI, Lampung, Sumut dan lainnya, Polri mendapatkan ribuan kotak amal yang digunakan LAZ ABA dalam mencari dana," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung.

Pencabutan izin tersebut, sudah dilakukan sejak akhir Januari 2021 karena diduga menghimpun dana terkait terorisme.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal. Dikarenakan, tidak memiliki izin operasional.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," kata pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (4/11/2021), LAZ ABA ini berkantor pusat di DKI Jakarta. Sehingga, pencabutan izin pun diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf. Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelasnya.

Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada Desember 2020 di Lampung.

Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas