Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Andika Perkasa Jalani Fit and Proper Test di Komisi I DPR, Digelar Terbuka dan Tertutup

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hari ini, Sabtu (6/11/2021).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jenderal Andika Perkasa Jalani Fit and Proper Test di Komisi I DPR, Digelar Terbuka dan Tertutup
Fransiskus Adhiyuda
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiba di Gedung Nusantara II DPR RI pada Sabtu (6/11/2021). 

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani setelah menerima Surat Presiden (surpres) calon Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021). 

Dalam suratnya, Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

"Pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Puan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/11/2021).

"Dengan demikian, DPR akan menindaklanjuti Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru setelah melalui rapat pimpinan," imbuhnya.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Tiba di DPR, Siap Uji Kelayakan dan Kepatutan

Selanjutya, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat paripurna. 

"Dalam hal ini, Komisi I DPR untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon Panglima TNI."

"Kemudian, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberikan keyakinan.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun dari dunia kemiliteran pada November 2021.

Sehubungan hal tersebut, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU, maka pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI akan melalui proses serta bertahap, termasuk proses persetujuan DPR RI.

Nantinya, Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Calon Panglima TNI

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas