Pengamat Ungkap 3 Tantangan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Pengamat intelijen bagikan tantangan Jenderal Andika Perkasa saat resmi menjabat Panglima TNI, salah satunya masalah KKB Papua.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat militer dan intelijen, Ridlwan Habib, memberi tanggapan soal tantangan yang akan dihadapi Jenderal Andika Perkasa ke depan saat resmi menjabat Panglima TNI.
Ridlwan menyebut setidaknya ada tiga tantangan panglima TNI ke depan.
Pertama, yakni berkaitan peran aparat TNI dalam membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Meskipun laju kasus Covid-19 semakin menunjukkan perbaikan, namun peran TNI masih dibutuhkan.
"Masyarakat berharap panglima TNI tetap memimpin TNI membantu di garda depan pemerintah mengatasi pandemi Covid-19," ucap Ridlwan dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Paparkan Visi TNI adalah Kita
Tantangan kedua, soal perbaikan dan penguatan internal TNI.
Ridlwan menambahkan, TNI perlu melakukan perbaikan institusinya baik itu penegakan hukum hingga kesejahteraan prajurit.
Ia pun menyinggung, momen Jenderal Andika Perkasa ketika menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat memperbaiki rumah para prajurit yang sudah buruk.
Diharapkan, kepedulian Jenderal Andika Perkasa itu bisa diberikan kepada semua lintas angkatan TNI.
"Kesejahteran rumah prajurit, yang saya kira waktu pak Andika menjadi KSAD beliau sangat peduli dengan rumah prajurit yang reot."
"Saat ia menjadi panglima TNI, bisa dilakukan di lintas semua angkatan militer. Sehingga kita bisa melihat dengan bangga dengan senang dalam tugas jika rumah dinasnya layak dan siap operasional," jelas dia.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi, Gatot Nurmantyo: Sangat Tepat
Kemudian, tantangan ketiga, yakni masalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang perlu diberantas.
Ridlwan menyebut, butuh kerjasama yang baik antara TNI dan Polri dalam menyelesaikan kasus KKB tersebut.
Meskipun sebetulnya kasus tindakan terorisme sebetulnya ranah pidana kepolisian.