Simak Ketentuan Penerima Bansos PKH Tahap 4, Berikut Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat dapat menyimak ketentuan yang harus diketahui terkait bansos PKH Tahap 4 yaitu masuk dalam kategori DTKS dan KPM.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan untuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 yang cair bulan November 2021.
Kemensos telah menyalurkan bansos PKH tahap keempat pada bulan November 2021 ini.
Penerima dapat mengecek statusnya via cekbansos.kemensos.go.id.
Namun masyarakat yang berhak untuk menerima bansos PKH adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Cair November 2021! Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Kuota Ditambah ke 1,6 Juta Pekerja
Selain itu Kemensos juga memiliki hak untuk mengkategorikan penerima bansos tersebut.
Sementara bagi penerima yang sudah terdaftar akan disalurkan bantuannya lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Pencairan pun dapat dilakukan oleh penerima dengan menggunakan mesin ATM atau e-warong terdekat.
Apabila belum mengetahui ketentuan untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut rinciannya beserta jumlah besaran bantuan.
Ketentuan Penerima Bansos PKH serta Jumlah Besaran Bantuan
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;