SYARAT dan Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Tes Antigen
Berikut ini syarat dan aturan terbaru penerbangan yang mulai berlaku sejak tanggal 2-15 November 2021, kini naik pesawat bisa menggunakan tes antigen.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 2-15 November 2021.
Terdapat beberapa perubahan syarat dan aturan bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Penumpang pesawat boleh menggunakan hasil negatif tes Antigen sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara harus menaati aturan dan persyaratan baru yang berlaku.
Baca juga: Syarat-syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku Sejak 2 November 2021
Baca juga: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021)
Dengan demikian syarat perjalanan tranportasi udara di Jawa-Bali sama dengan syarat penerbangan luar Jawa-Bali.
Berikut syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru:
Syarat penerbangan terbaru Jawa dan Bali:
- Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19
- Bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap dua kali, boleh menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi masyarakat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Syarat penerbangan terbaru luar Jawa dan Bali:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.