Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai November 2021: Tidak Perlu Tes PCR
Syarat dan aturan terbaru naik kereta api berlaku mulai November 2021. Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
Penumpang yang teridikasi Covid-19 diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Setiap pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melalukan perjalanan, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.
7. Pengaturan kapasitas angkut penumpang
- Kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen)
- Kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen)
- Kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).
8. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang digunakan 3 (tiga) lapis atau masker medis
3. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak
4. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
5. Rajin cuci tangan
6. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan