Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN TERBARU Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api: Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Berikut adalah aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak naik pesawat, kapal, kereta api dan transportasi darat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN TERBARU Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api: Hasil Negatif Rapid Test Antigen
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Berikut adalah aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak naik pesawat, kapal, kereta api dan transportasi darat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 15 November 2021.

Pada periode perpanjangan ini, ada aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak bepergian.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali menyampaikan beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik.

Pelaku perjalanan domestik yang dimaksud adalah mereka yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api).

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin 1 dan 2 Serta Scan QR Code di PeduliLindungi, Begini Caranya

Baca juga: Jakarta Masih Macet Meski Ada PPKM dan Ganjil Genap, Ini Penjelasan Direktur Lalu Lintas BPTJ

Berikut syarat terbaru perjalanan jarak jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin;

2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

Berita Rekomendasi

3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;

4. Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;

b) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari;

c) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Baca juga: Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun, Daftar Stasiun yang Melayani, serta Peraturan bagi Calon Penumpang

Baca juga: Berapa Batas Aman Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol? Ini Aturannya

Tentang Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Jauh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas