CEK Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja
Inilah cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online di kemnaker.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
![CEK Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-10.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.
Perluasan ini dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
"Dana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).
Hingga saat ini, dana BSU yang tersisa sekitar Rp 1,7 triliun.
"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.
Baca juga: BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Ingat Kembali Syarat Penerima dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan Bagi Penerima BSU
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menghelat webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19, Selasa (2/11/2021).
Anwar Sanusi mengatakan, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Selain itu, juga menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.
"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," ujarnya.
Kemudian, terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," lanjut Anwar Sanusi.
Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima BSU?
Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenko Perekonomian: