Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Status Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Ini Caranya

Simak cara cek status BLT subsidi gaji atau BSU senilai Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CEK Status Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Ini Caranya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Cek BLT subsidi gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. Ini caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.

Penerima BSU senilai Rp 1 juta dapat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Saat ini, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat.

Adapun jumlah penerima bantuan akan diperluas ke 1,6 juta pekerja.

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: CARA Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021, Ini Kategori Penerimanya

Untuk diketahui, besaran BSU yang diberikan tahun ini senilai Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, yakni sebesar Rp 1 juta.

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut:

Panduan Cek Penerima BSU

Berita Rekomendasi

Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan Tanggal lahir;

- Ceklis 'Saya bukan robot';

- Klik 'Lanjutkan';

Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas