Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Perjalanan Domestik via Darat dan Udara, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen

Simak syarat perjalanan domestik terbaru via udara dan darat, untuk pesawat, bisa pakai antigen.

Penulis: Yohanes Enggar
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SYARAT Perjalanan Domestik via Darat dan Udara, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
TES ANTIGEN - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Para pengguna angkutan udara menyambut baik upaya pemerintah yang akan menerapkan persyaratan penerbangan dengan menggunakan Tes Antigen yang akan mulai berlaku pada 5 November mendatang, tapi sayangnya hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali saja. WARTA KOTA/ NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021.

Syarat terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut tertuang pada empat Surat Edaran (SE), yakni Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan yang tertulis pada salah satu edaran adalah adanya penyesuaian apabila penumpang menggunakan transportasi udara.

Penyesuaian tersebut yakni penumpang dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Manajemen Garuda Indonesia Angkat Bicara Terkait Sewa Pesawat yang Dinilai Kemahalan

Baca juga: Penumpang Pesawat Beralih Naik Kereta, Kewajiban Tes PCR Memberatkan

Penggunaan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen wajib disertai kartu vaksin dengan dosis lengkap.

Sehingga penumpang yang baru atau masih mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR.

Perlu diketahui, peraturan tersebut berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Berita Rekomendasi

Terkait kapan berlakunya, SE Nomor 94, 95, dan 97 telah efektif sejak Selasa (2/11/2021) sementara Nomor 96 untuk transportasi udara pada Rabu (3/11/2021).

Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari @kemenhub151.

Perjalanan dari dan ke Daerah di Dalam Wilayah Pulau Jawa dan Bali

Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Jumlah penumpang pada bulan Agustus 2021 mencapai 2500 sampai 3000 penumpang perhari. Sebelum pandemi Covid 19 jumlah penumpang bisa mencapai 12.000 perhari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Jumlah penumpang pada bulan Agustus 2021 mencapai 2500 sampai 3000 penumpang perhari. Sebelum pandemi Covid 19 jumlah penumpang bisa mencapai 12.000 perhari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Udara

  • Kartu vaksin dosis lengkap;
  • Hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skenario Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Pemprov DKI Ajak Masyarakat Turut Berkolaborasi Tangani Pandemi Covid-19

Perjalanan dari dan ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali

Udara

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Hasil negatif test RT-PCR dengna pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Isu Bisnis PCR Dinilai Sengaja Dibuat untuk Hambat Penanganan Pandemi Covid-19 

Baca juga: Penting! Ini 4 Fakta soal Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan

- Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api)

  • Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

- Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas