SYARAT Perjalanan Domestik via Darat dan Udara, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen
Simak syarat perjalanan domestik terbaru via udara dan darat, untuk pesawat, bisa pakai antigen.
Penulis: Yohanes Enggar
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021.
Syarat terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang pada empat Surat Edaran (SE), yakni Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan yang tertulis pada salah satu edaran adalah adanya penyesuaian apabila penumpang menggunakan transportasi udara.
Penyesuaian tersebut yakni penumpang dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Manajemen Garuda Indonesia Angkat Bicara Terkait Sewa Pesawat yang Dinilai Kemahalan
Baca juga: Penumpang Pesawat Beralih Naik Kereta, Kewajiban Tes PCR Memberatkan
Sehingga penumpang yang baru atau masih mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR.
Perlu diketahui, peraturan tersebut berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Terkait kapan berlakunya, SE Nomor 94, 95, dan 97 telah efektif sejak Selasa (2/11/2021) sementara Nomor 96 untuk transportasi udara pada Rabu (3/11/2021).
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari @kemenhub151.
Perjalanan dari dan ke Daerah di Dalam Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Udara
- Kartu vaksin dosis lengkap;
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Skenario Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Pemprov DKI Ajak Masyarakat Turut Berkolaborasi Tangani Pandemi Covid-19
Perjalanan dari dan ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Udara
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif test RT-PCR dengna pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Isu Bisnis PCR Dinilai Sengaja Dibuat untuk Hambat Penanganan Pandemi Covid-19
Baca juga: Penting! Ini 4 Fakta soal Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan
- Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api)
- Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.