Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses kemnaker.go.id, Penerima Subsidi Gaji Tambah 1,6 Juta Pekerja/Buruh

Cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lihat caranya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akses kemnaker.go.id, Penerima Subsidi Gaji Tambah 1,6 Juta Pekerja/Buruh
Istimewa
Ilustrasi - Cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lihat caranya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat akan diperluas.

Perluasan dilakukan karena terdapat sisa penyaluran.

"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Kemenhub Beri Subsidi Angkutan VW Club di Kawasan Borobudur

Berkaitan dengan sisa anggaran tersebut, maka akan ada perluasan sasaran penerima sebanyak 1,6 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," imbuhnya.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Berita Rekomendasi

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas