Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bansos PKH Tahap 4 Telah Cair November 2021, Simak Ketentuan dan Cara Pengecekannya

Simak ketentuan dan cara pengecekan terkait bansos PKH tahap empat yang telah cair di bulan November 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bansos PKH Tahap 4 Telah Cair November 2021, Simak Ketentuan dan Cara Pengecekannya
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Simak ketentuan dan cara pengecekan terkait bansos PKH tahap empat yang telah cair di bulan November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki tahap empat dan cair di bulan November 2021.

Penerima dapat mengeceknya via cekbansos.kemensos.go.id.

Sayangnya tidak semua masyarakat berhak untuk menerima bantuan karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ditambah Kemensos juga memiliki hak untuk menentukan kategori penerima bansos.

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan November 2021

Baca juga: Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis Penjara 5 Tahun Terkait Korupsi Bansos Covid

Namun apabila penerima sudah terdaftar, bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, serta BTN.

Jika ingin mencairkan dapat dilakukan dengan mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

Ketentuan Penerima Bansos PKH serta Jumlah Besaran Bantuan

Rekomendasi Untuk Anda

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Terdapat pula kriteria yang harus dipenuhi penerima yakni telah masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas