Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji dan Tunjangan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Tak Kurang dari Rp48 Juta Per Bulan

Berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Gaji dan Tunjangan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Tak Kurang dari Rp48 Juta Per Bulan
Kompas.com/Deti Mega Purnamasari
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers soal Enzo Zenz Allie di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. 

Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa pada Senin (8/11/2021).

Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menyetujui pengangkatan Andika Perkasa. 

"Komisi I DPR menyatakan, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya."

"Memutuskan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya dikutip dari Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Ibas Harap Jenderal Andika Perkasa Bisa Bawa TNI Semakin Profesional dan Merakyat

Merespons laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Berita Rekomendasi

"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan yang memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI?" kata Puan.

Seluruh anggota DPR pun dengan kompak menyatakan persetuannya.

Puan kemudian memberikan selamat kepada Jenderal Andika perkasa atas jabatan barunya sebagai Panglima TNI.

Setelah disetujui DPR, Andika Perkasa kini tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).
DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Andika Perkasa

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?

Sebagai Panglima TNI, Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas