Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Andika Perkasa Belum Tahu Kapan akan Dilantik Presiden Menjadi Panglima TNI

Terkait kapan jadwal pelantikan menjadi Panglima TNI, Andika mengaku masih menunggu informasi dari sekretariat kepresidenan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jenderal Andika Perkasa Belum Tahu Kapan akan Dilantik Presiden Menjadi Panglima TNI
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).

Ditemui usai rapat paripurna, Jenderal Andika belum tahu kapan dirinya akan dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya belum dikasih tahu, belum dikasih tahu sampai sekarang," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Andika mengungkapkan, terkait kapan jadwal pelantikan dirinya, masih menunggu informasi dari sekretariat kepresidenan.

"Berikutnya saya masih menunggu untuk resminya dari presiden, itu ya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menunggu Keppres

Terpisah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Belum," kata Heru.

Menurutnya pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu. 

"Proses Keppres dulu," katanya.

Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai dengan ketentuan.

Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.

"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.

Baca juga: Pelantikan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Menunggu Keppres

Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.

Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pensiun tidak harus pada 10 November.

Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.

"Pada saat seseorang lahir pada bulan November bisa awal November, bisa pertengahan November biasanya diberi waktu hingga 1 Desember, melakukan pergantian. Itu yang berjalan selama ini, jadi tidak pas hari lahirnya itu langsung serah terima, tidak seperti itu. Karena tradisi yang berjalan ya selama ini yang dilakukan di TNI seperti itu sehingga tidak ada lagi istilah kekosongan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas