Kakanwil DIY Akui Adanya Tindakan Berlebihan dari 5 Petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir melakukan tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan kekerasan terhadap napi di Lapas
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir melakukan tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan kekerasan terhadap napi di Lapas Narkotika kelas IIA Yogyakarta.
Budi menyebut, telah menarik lima orang petugas untuk mendalami kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Budi usai bertemu dengan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (8/11/2021).
"Kami jajaran Kanwil sudah mengambil tindakan tegas bahwa di dalam rangka penertiban Lapas yang sudah dilakukan bahwa ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh petugas, menurut kami berlebihan," kata Budi.
"Sehingga kami sudah menarik 5 orang petugas," tambahnya.
Budi menambahkan, bahwa Lapas Narkotika kelas IIA Pakem Yogyakarta ini merupakan Lapas yang sangat disiplin.
Bahkan, ia memastikan Lapas tersebut 100 persen bebas dari peredaran narkoba, uang hingga handphone.
"Bahkan narapidana tidak diperbolehkan merokok di dalam kamarnya, tertata rapi dan sangat bersih. Ini yang menjadi apresiasi dari BNN sehingga diberikan predikat Bersinar," tegasnya.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Napi, Komnas HAM Akan Datangi Lapas Narkotika DIY Gali Keterangan
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah mantan Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, yang berada di Kapanewon Pakem, Sleman mendatangi kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Senin (1/11/2021) pagi.
Kedatangan para WBP itu untuk melaporkan kekerasan yang pernah dialami selama mereka menghuni di balik jeruji penjara Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Vincentius Titih GA (35) seorang mantan narapida yang datang ke ORI Perwakilan DIY menyampaikan, ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam lapas narkotika tersebut.
Pelanggaran HAM yang dialami yakni berupa tindakan kekerasan dan penyiksaan sejumlah narapidana.
Pengakuan penyiksaan itu dilakukan oleh petugas lapas atau sipir, dan ditujukan terhadap mereka para narpidana yang baru saja selesai proses sidang putusan vonis, atau kiriman dari rumah tahanan (Rutan).
Berdasarkan pengakuan Vincent, oknum petugas lapas di sana melakukan kekerasan menggunakan sejumlah alat antara lain beberapa selang, kayu, kabel bahkan yang lebih miris lagi menggunakan alat vital sapi.
"Kesalahan apapun kami langsung dipukuli pakai selang, diinjak-injak, dipukul pakai kabel. Dan yang terakhir itu pakai alat vital sapi, jadi lengket-lengket, semua infeksi," ujarnya.
Alasan kekerasan itu dilakukan, menurut Vincent karena dia seorang residivis.
Namun, warga binaan yang bukan residivis pun ikut mendapat perlakuan yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.