KPK Sebut Suap dari Perusahaan Sawit Tak Hanya Mengalir ke Bupati Kuansing Andi Putra
KPK menyebutkan suap dari perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari tidak hanya mengalir ke Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan suap dari perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA), tidak hanya mengalir ke Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP).
Ihwal hal tersebut, terungkap saat tim penyidik KPK memeriksa 19 saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, sejak Kamis (4/11/2021) hingga Jumat (5/11/2021).
Pemeriksaan Kamis (4/11/2021) dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
Baca juga: Petani Sawit di Muarojambi Ramai-ramai Beli Mobil Baru
Baca juga: KPK Dalami Intervensi Andi Putra Berikan Izin HGU ke Perusahaan Sawit Adimulia Agrolestari
Adapun saksi yang diperiksa antara lain, Rian Fitra, Camat Logas Tanah Darat; Abdul Rahmat, Kades Sumber Jaya; Nur Rahmad, Kades Suka Damai; Mujiono, Kades Sumber Jaya; Sunyeto, Kades Bumi Mulya; Joni Masriadi, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir; Putri Merdekawati, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Novita Ayu K., Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; Yani Feranika, Analis HK (Hukum) Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; dan Siddiq Aulia, Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
Sementara, pemeriksaan pada Jumat (5/11/2021) digelar di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Riau.
Saksi yang diperiksa tim penyidik yakni, Khoiril, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Desi E., Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Roby A., Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Rizal A., Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Abdul Gani, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Andri A. alias Andre Kare, Swasta; Sri Ambar Kusumawati, Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan; Sutilwan, mantan Kepala Kantah Kab. Kampar; dan Ahmad Yuzar, Asisten I Kampar.
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," beber Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Baca juga: KPK Duga Pengajuan Izin Usaha Sawit PT AA Difasilitasi Bupati Kuansing Andi Putra
Baca juga: KPK Telusuri Aset Bupati Probolinggo dan Suami yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak.
Di sisi lain, Ali menegaskan, KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Satu di antara persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.