Masa Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Diperpanjang
Andi Putra diketahui ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara, Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) selama 40 hari ke depan.
Itu artinya, Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP) dan pemilik PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) akan lebih lama lagi mendekam di rumah tahanan negara (rutan) KPK.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Andi Putra diketahui ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara, Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali menerangkan perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," terang Ali.
Baca juga: Tiba di KPK, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Seret Koper Ungu, Sementara Sudarso Pakai Sandal
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.