Periksa Dosen Udayana, KPK Selisik Usulan dan Pengurusan DID untuk Tabanan Bali
Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah Kab Tabanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja pada Jumat (5/11/2021).
Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan itu diperiksa KPK kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Baca juga: KPK Usut Modus Budhi Sarwono Tarik Fee dari Pengerjaan Proyek di Banjarnegara
Selain menyelisik usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, tim penyidik KPK turut mendalami dugaan komunikasi intensif yang dilakukan Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 itu dengan pihak terkait perkara.
"Dan mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Urus Pengajuan DAK Lampung Tengah
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Ali mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Diperiksa KPK 12 Jam Kasus DID Tabanan, Dosen Universitas Udayana Nyoman Wiratmaja: Jangan Dihalangi
Sekadar informasi, KPK sudah menangani bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Penyidik KPK Kembali Panggil Dosen Udayana
Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah.
Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.
Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN Tahun Anggaran 2018.