Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permendikbudristek PPKS Ditentang Sejumlah Pihak, Kemendikbudristek Beri Tanggapannya

Permendikbudristek PPKS dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Permendikbudristek PPKS Ditentang Sejumlah Pihak, Kemendikbudristek Beri Tanggapannya
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 menuai tentangan dari beberapa pihak.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Menurutnya, Permendikbudristek PPKS dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Baca juga: HNW Dukung Penolakan Terhadap Permen Soal Kekerasan Seksual

Berita Rekomendasi

Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.

Seperti diketahui, ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Mencabut Peraturan Menteri No.30 Tahun 2021 Tentang Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguran Tinggi.

MOI beranggotakan 13 ormas Islam, di antaranya adalah Persatuan Umat Islam (PUI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Syarikat Islam (SI), Mathla’ul Anwar, Al Ittihadiyah, Al Washliyah, Persatuan Islam (PERSIS), Wahdah Islamiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Hidayatullah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyampaikan penolakannya terhadap Permendikbudristek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas