Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita

Rionald Silaban mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penilaian terhadap 124 hektar lahan di Karawang Jawa Barat Jumat (5/11/2021) lalu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita
Tribunnews.com/Gita
Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban. 

Penyitaan aset jaminan PT TPN tersebut sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 249/PDT/2015/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 2711 K/PDT/2015 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 796 PK/PDT/2018 tanggal 30 November 2018 memenangkan Bank Mandiri dan Menteri Keuangan. 

Penyitaan aset jaminan PT TPN tersebut juga sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 928/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 123/PDT/2007/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 719 K/PDT/2008 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 530 PK/PDT/2009 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 memenangkan Menteri Keuangan. 

Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan. 

Dengan pertimbangan tersebut maka hak tagih negara kepada PT TPN kembali menjadi milik Negara.

Upaya penyitaan dan pemasangan plang sita atas empat aset jaminan kredit PT TPN dimaksud merupakan tindak lanjut atas upaya Satgas BLBI. 

Selanjutnya terhadap keempat aset tersebut akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas