Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Udara, Laut, Darat, serta Kereta Api
Berikut persyaratan terbaru perjalanan dengan transportasi udara, laut, darat, serta kereta api
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, serta perkeretaapian.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri baik dengan transportasi udara, laut, darat, ataupun kereta api, diharapkan mengetahui dan memperhatikan persyaratan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dikarenakan terdapat beberapa syarat terbaru serta penyesuaian terbaru yang telah ditetapkan.
Kementerian Perhubungan melakukan beberapa penyesuaian terbaru terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Pada penyesuaian tersebut, Kemenhub menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) pada 2 November 2021.
Berikut 4 SE yang dimaksud:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Darat
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Laut
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Udara
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Perkeretaapian
Baca juga: Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Dicabut, Sekjen PHRI: Ini Baru Masuk Akal
Baca juga: Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil PCR Berlaku 3 x 24 Jam, Penumpang Kereta dan Kapal Laut Boleh Antigen
Dilansir dephub.go.id, berikut hal utama yang terdapat pada 4 SE tersebut:
Syarat Transportasi Udara
1. Penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
2. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.