Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Udara, Laut, Darat, serta Kereta Api

Berikut persyaratan terbaru perjalanan dengan transportasi udara, laut, darat, serta kereta api

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Udara, Laut, Darat, serta Kereta Api
Kemenhub RI
Ilustrasi transportasi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, serta perkeretaapian.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri baik dengan transportasi udara, laut, darat, ataupun kereta api, diharapkan mengetahui dan memperhatikan persyaratan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dikarenakan terdapat beberapa syarat terbaru serta penyesuaian terbaru yang telah ditetapkan.

Kementerian Perhubungan melakukan beberapa penyesuaian terbaru terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Pada penyesuaian tersebut, Kemenhub menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) pada 2 November 2021.

Berikut 4 SE yang dimaksud:

- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Darat

Berita Rekomendasi

- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Laut

- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Udara

- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Perkeretaapian

Baca juga: Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Dicabut, Sekjen PHRI: Ini Baru Masuk Akal

Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Transportasi Udara, Laut, Darat, serta Kereta Api
Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Transportasi Udara, Laut, Darat, serta Kereta Api (Kemenhub)

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil PCR Berlaku 3 x 24 Jam, Penumpang Kereta dan Kapal Laut Boleh Antigen

Dilansir dephub.go.id, berikut hal utama yang terdapat pada 4 SE tersebut:

Syarat Transportasi Udara

1. Penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas