Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

330 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap II pada 13-14 November 2021, Begini Cara Cek Hasilnya

Sebanyak 330 Instansi akan umumkan hasil SKD CPNS 2021 Tahap II pada 13-14 November 2021. Simak cara cek hasilnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in 330 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap II pada 13-14 November 2021, Begini Cara Cek Hasilnya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - Sebanyak 330 Instansi akan umumkan hasil SKD CPNS 2021 Tahap II pada 13-14 November 2021. Simak cara cek hasilnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 330 instansi pusat dan instansi daerah akan mengumumkan hasil SKD CPNS Tahap II.

Hal tersebut diumumkan melalui laman resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara atau BKN, @bkngoidofficial.

"Rangkaian #SeleksiCASN2021 kini memasuki rekonsiliasi tahap II nilai SKD CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru yg akan berlangsung mulai Kamis s.d Jumat (04-06/11/2021). Untuk tahap II, ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah yg mengikuti validasi nilai secara daring dan luring." tulis keterangan pada postingan tersebut.

Sembari menunggu pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Tahap II, simak berikut cara cek hasilnya.

Baca juga: INI Arti Kode P, PL, TL & TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu "layanan Informasi"

Berita Rekomendasi

3. Setelah itu, pilih 'Hasil SKD CPNS'

4. Maka hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.

Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS

1. Pertama buka laman sertificat.bkn.go.id

2. Masukkan NIK KTP Anda

3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas