Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Tiket Kereta Api Gratis sebagai Peringatan Hari Pahlawan, Ini Syarat dan Ketentuannya

PT KAI membagikan 11.000 voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis bagi tenaga kesehatan, guru, dan veteran.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Dapat Tiket Kereta Api Gratis sebagai Peringatan Hari Pahlawan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Tribun Jabar/Isep Heri
PT KAI membagikan 11.000 voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis bagi tenaga kesehatan, guru, dan veteran. 

TRIBUNNEWS.COM - PT KAI membagikan 11.000 voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis bagi tenaga kesehatan, guru, dan veteran.

Pembagian voucher tiket gratis diselenggarakan untuk menyambut Hari Pahlawan.

Voucher tiket tersebut dapat diperoleh untuk periode keberangkatan pada tanggal 8-30 November 2021.

Mulai tanggal 7-29 November 2021, voucher dapat diambil di Loket atau Customer Service pada 12 stasiun terkait.

Baca juga: Sambut Hari Pahlawan, PT KAI Bagikan 11.000 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Gratis, Cek Syaratnya

Dikutip dari kai.id, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, program ini merupakan bentuk penghargaan KAI kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berbakti kepada masyarakat, baik di masa pandemi maupun di masa kemerdekaan.

Program ini merupakan kelanjutan dari program serupa dari PT KAI di tahun 2020 dengan membagikan sebanyak 10.000 voucher tiket KA kepada guru dan tenaga kesehatan.

Berkat antusiasme masyarakat yang tinggi, tahun ini KAI menambah jumlah voucher yang disediakan serta menambah Veteran sebagai salah satu pihak yang berhak mendapatkan voucher tiket kereta.

Sejumlah penumpang menaiki Kereta Api Kaligung di Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah dengan tujuan Semarang Poncol menuju Tegal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Kaligung, KA Aglomerasi, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto mulai Senin, 4 Oktober 2021. Khusus Daop 4 Semarang mengoperasikan KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan - Semarang Poncol PP, Brebes - Semarang Poncol PP dan Tegal - Semarang Poncol PP. Juga akan melintas Kereta Api dari Daop lain yaitu KA Kamandaka relasi Purwokerto - Semarang Poncol PP dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto - Solo Balapan PP dan Solo Balapan - Purwokerto - Tegal - Semarang Poncol - Solo Balapan. Syarat dan Ketentuan naik KA Aglomerasi tidak perlu menunjukkan STRP / surat tugas lainnya dan hasil tes RT-PCR / rapid antigen, namun wajib sudah di vaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah penumpang menaiki Kereta Api Kaligung di Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah dengan tujuan Semarang Poncol menuju Tegal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Kaligung, KA Aglomerasi, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto mulai Senin, 4 Oktober 2021. (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Berita Rekomendasi

Syarat penerima voucher tiket gratis

1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini hingga tingkat menengah atas atau sederajat, baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer.

2. Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance), baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter.

3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Syarat dan ketentuan penerimaan voucher tiket gratis

1. Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.

Misalnya, pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas