Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id yang Cair November 2021

Peserta Bansos PKH tahap 4 dapat mengecek kestatusannya via cekbansos.kemensos.go.id yang telah dicairkan untuk bulan November 2021.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Status Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id yang Cair November 2021
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Peserta Bansos PKH tahap 4 dapat mengecek kestatusannya via cekbansos.kemensos.go.id yang telah dicairkan untuk bulan November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-4 cair bulan November 2021.

Penerima dapat mengecek status terkait Bansos PKH dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui Bansos PKH yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah memasuki tahap keempat yaitu bulan November 2021.

Terdapat kewajiban yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk berhak mendapat bansos PKH yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Aturan lainnya yakni adanya hak pengkategorian yang dilakukan oleh Kemensos terkait penerima yang berhak.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id: Bansos PKH Cair Bulan November 2021, Berikut Kategori Penerimanya

Baca juga: Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Bisa Dicairkan Lewat Bank Non Himbara

Namun apabila peserta sudah terdaftar maka bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, serta BTN.

Setelah menerima bantuan, peserta dapat mencairkan dengan mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

Petugas posko pengaduan saat melayani keluhan warga terkait dugaan sunat Bansos PKH dan BPNT di Desa Sawaran Kulon, Kec Kedungjajang, Kab Lumajang.
Petugas posko pengaduan saat melayani keluhan warga terkait dugaan sunat Bansos PKH dan BPNT di Desa Sawaran Kulon, Kec Kedungjajang, Kab Lumajang. (Tribun Jatim Network)
BERITA REKOMENDASI

Ketentuan Penerima Bansos PKH serta Jumlah Besaran Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;


- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Terdapat pula kriteria yang harus dipenuhi penerima yakni telah masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sementara itu jika masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan lewat aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: Catat! 30 November 2021 Batas Akhir Penggunaan Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai 22

Cara Pengajuan Bansos PKH 2021

- Download aplikasi Cek Bansos;

- Lalu login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

- Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas