Kemenag Berniat Ubah Aset Dari Koruptor Jadi KUA atau Madrasah
KPK menghibahkan aset dari koruptor kepada Kementerian Agama (Kemenag) berupa tanah dan bangunan seluas 400 meter persegi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Kemenag Berniat Ubah Aset Dari Koruptor Jadi KUA atau Madrasah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas-di-gedung-merah-putih-kpk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset dari koruptor kepada Kementerian Agama (Kemenag) berupa tanah dan bangunan seluas 400 meter persegi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya berniat mengubah hibah aset tersebut menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) atau madrasah.
"Pendidikan itu banyak madrasah-madrasah, sekolah-sekolah di bawah kementerian agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Di pelayanan keagamaan kita punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama," ucap Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
"Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan," tambahnya.
Namun, Kemenag harus memilih salah satu.
Alasannya tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan dengan jadi KUA maupun madrasah sekaligus.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum
"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," kata Yaqut.
Sebelumnya, KPK memberikan aset senilai Rp 85,1 miliar itu ke lima instansi.
Lima instansi itu yakni Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Beberkan Kronologi Penyelenggaraan Formula E ke KPK
KPK menyebut penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.
Komisi antikorupsi memilih lima instansi itu karena dinilai mumpuni untuk mengelola asetnya.