KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset senilai Rp85,10 miliar hasil tindak pidana korupsi ke lima instansi pemerintahan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

Ist
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Terakhir, KPK menyerahkan seluas 7.870 meter persegi jalan di wilayah Kelurahan Matrirejon, Yogyakarta milik terpidana Anas Urbaningrum.
Tanah itu diberikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Dengan nilai keseluruhan Rp55.323.251.000," jelas Karyoto.
KPK berharap instansi terkait bisa memaksimalkan aset itu.
Lembaga antirasuah berharap aset itu juga bisa membuat kinerja instansi penerima menjadi lebih baik lagi.
"Serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," ujar Karyoto.
Berita Rekomendasi