KPK Minta Serikat Karyawan Garuda Indonesia Melapor Sesuai Prosedur
Tomy mengatakan pihaknya sudah sering melapor ke KPK soal dugaan penggelembungan pembelian pesawat itu.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melapor melalui jalur resmi.
Namun pada prinsipnya, KPK mengapresiasi setiap pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui penyampaian aduan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK).
"Maka menurut hemat kami, bagi pihak-pihak yang benar-benar dan sungguh-sungguh mengetahui adanya dugaan TPK di PT Garuda Indonesia silakan melaporkannya ke saluran resmi Pengaduan Masyarakat KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Karena ketika dicek per sore ini, belum ada laporan yang disampaikan oleh Sekarga kepada KPK melalui persuratan maupun Pengaduan Masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cari Solusi Selamatkan Garuda Indonesia Selain PMN
Selanjutnya, mengacu pada SOP, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan melakukan pemeriksaan awal atas laporan tersebut dengan memverifikasi dan menelaah data dan Informasi awal yang disampaikan pihak pelapor.
"Kami pastikan bahwa Tim pengaduan KPK nantinya akan memberikan update progress atas Pengaduan tersebut," janji Ali.
Berikutnya, KPK akan mengonfirmasi apakah aduan tersebut termasuk dugaan tipikor serta dalam lingkup kewenangan dan tugas KPK.
Konfirmasi detail tersebut KPK sampaikan hanya kepada pihak pelapor sebagai upaya untuk melindungi identitas pelapor itu sendiri.
KPK berharap data dan informasi yang disampaikan Sekarga valid dan lengkap.
"Pelapor juga bersedia dan kooperatif jika nanti diperlukan untuk dimintai tambahan data dan Informasi guna melengkapi keterangan awal yang dibutuhkan," kata Ali.
Diberitakan, Sekarga meminta Firli Bahuri Cs untuk mengusut dugaan penggelembungan dana pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Pengadaan pesawat itu memang mulai dari 2006, ini dokumennya. Saya kira bisa ditelusuri siapa dirut dan komisaris pada saat itu," ucap Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda, Tomy Tampati, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Tomy mengatakan pihaknya sudah sering melapor ke KPK soal dugaan penggelembungan pembelian pesawat itu.
Namun, menurutnya, laporannya tak pernah ditindaklanjuti oleh KPK.